Sunset Policy

November 28, 2008 at 6:22 pm (Uncategorized)

Direktorat Jenderal Pajak masih menunggu para Wajib Pajak yang mau memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi bunga yang dikenal dengan sebutan Sunset Policy (bukan dibaca Santet Polisi, ya?). Seperti diketahui, batas waktu pemberlakuan fasilitas ini cuma sampai 31 Desember 2008.  Namanya juga sunset policy, kebijakan matahari terbenam, ya tentunya kita cuma bisa melihatnya sejenak/nggak lama, nah kebijakan ini cuma berlaku satu tahun saja.

Harap-harap cemas, tampaknya masih banyak WP yang ragu untuk memanfaatkan fasilitas ini. Memang diperlukan jiwa dan rasa tanggung jawab serta kejujuran yang tinggi bagi setiap orang untuk mau mengungkapkan ketidakbenaran pelaporan pajaknya di tahun-tahun yang lalu. Padahal setelah itu, mereka  bisa plong karena tidak ada lagi pajak yang ditutup-tutupi. Pegel kan kalo nyimpen kebohongan lama-lama 🙂

Anyways, DJP dengan penuh pengharapan menanti setiap WP yang mau “jujur” dan memanfaatkan sunset policy.. sampai-sampai.. di Bulan Desember ini.. kantor buka pada Hari Sabtu tanggal 6, 13, 20, dan tanggal 30 dan 31 Desember… dari Jam 7.30 sampai jam 16.30…  sedangkan tanggal 31 Desember 2008, kantor buka sampai jam 19.00.

Wuih… kebayang kan??? betapa DJP memberikan kesempatan ini dengan sangat bermurah hati??

Kepada seluruh rekan-rekan di KPP yang harus bertugas selama Bulan Desember untuk pelayanan Sunset Policy… well.. yang sabar ya.. ini adalah pengabdian kita… walaupun harus menghabiskan malam tahun baru di kantor…  Juga kepada setiap orang yang mau jujur dan mau buka lembaran baru di tahun 2009, tanpa ada utang pajak yang diumpetin… monggo… itu juga sebuah pengabdian… 🙂

Leave a comment